Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Siswa Jawa Timur Kuasai AI Tanpa Kehilangan Nalar

4
×

Siswa Jawa Timur Kuasai AI Tanpa Kehilangan Nalar

Share this article

Penguasaan teknologi dinilai harus berjalan bersama kemampuan memeriksa data, berpikir kritis, dan mengambil keputusan secara mandiri.

Example 468x60

MetroSurabaya mencatat Polresta Malang Kota memperkuat edukasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah menyusul penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan jajaran kepolisian hingga tingkat polsek selama ini rutin mendatangi sekolah untuk menyampaikan pesan antikekerasan, tetapi upaya tersebut perlu diperkuat melalui keterlibatan pemerintah, sekolah, orang tua, dan unsur masyarakat.

Perkembangan ini muncul setelah dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang menjadi perhatian publik pada akhir September. Perkara tersebut tidak berhenti pada satu laporan. Pemerintah Kota Malang melakukan asesmen terhadap siswa, sementara kepolisian terus mendalami laporan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindakan fisik yang melibatkan mantan kepala sekolah berinisial MAH.

Example 300x600

Menurut laporan ANTARA, Kapolresta menyebut pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat diserahkan hanya kepada satu atau dua instansi. Seluruh unsur yang berhubungan dengan kehidupan anak perlu ikut membangun lingkungan pendidikan yang aman.

Kasus SMPN 18 Memicu Perhatian Lebih Luas

Dugaan kekerasan yang menjadi salah satu latar belakang penguatan edukasi tersebut bermula pada 24 September 2026. Seorang pelajar dilaporkan mengalami tindakan fisik di area sekolah dan persoalan itu kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota.

Tribrata News Polri melaporkan penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk mendalami kejadian. Polisi juga menerima laporan dari orang tua siswa yang diduga menjadi korban.

Persoalan berkembang setelah siswa menggelar aksi protes di lingkungan sekolah. Pemerintah Kota Malang kemudian menonaktifkan kepala sekolah dari jabatannya dan memulai langkah pemeriksaan serta pendampingan terhadap siswa.

Jumlah anak yang teridentifikasi membutuhkan penanganan juga berkembang setelah asesmen dilakukan. Pada 28 September, Pemkot Malang menyebut pendataan masih berlangsung dan informasi awal mengarah pada sekitar 10 pelajar. Beberapa hari kemudian, Dinsos P3APKB Kota Malang menyatakan hasil pendampingan mengidentifikasi 20 siswa yang diduga menjadi korban.

Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan proses asesmen yang terus berjalan. Karena itu, jumlah korban dalam proses hukum tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan kepolisian serta pendataan resmi instansi terkait.

Polisi Dalami Laporan dan Bukti

Polda Jawa Timur ikut memberi perhatian terhadap penanganan perkara. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain maupun dugaan tindak pidana lainnya.

Sementara itu, penyidik Polresta Malang Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan pelajar yang disebut sebagai korban. Pemeriksaan medis juga dilakukan terhadap sebagian anak untuk mendukung proses penyelidikan.

Langkah tersebut penting karena penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan siswa, saksi, rekaman kamera pengawas, hasil pemeriksaan medis, dan dokumen lain perlu dibaca secara menyeluruh sebelum polisi menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

Pada saat yang sama, identitas dan kondisi psikologis anak perlu tetap mendapat perlindungan. Proses pemeriksaan terhadap pelajar berbeda dari pemeriksaan terhadap orang dewasa karena aparat dan pendamping harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pemkot Siapkan Pendampingan Psikologis

Selain proses hukum, Pemerintah Kota Malang menyiapkan pendampingan bagi siswa yang terdampak. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menyatakan Dinsos-P3AP2KB bersama Dinas Kesehatan akan melakukan trauma healing terhadap pelajar yang merasa mengalami tekanan atau trauma terkait dugaan kejadian tersebut.

ANTARA melaporkan petugas dijadwalkan mendatangi rumah siswa untuk melakukan pendampingan. Pendekatan langsung diperlukan agar kondisi masing-masing anak dapat dipahami tanpa hanya mengandalkan informasi yang beredar di lingkungan sekolah maupun media sosial.

Pendampingan psikologis menjadi bagian penting karena dampak kekerasan tidak selalu terlihat dalam bentuk cedera fisik. Anak dapat mengalami rasa takut, enggan kembali ke sekolah, kehilangan rasa aman, atau kesulitan berinteraksi setelah mengalami maupun menyaksikan kejadian kekerasan.

Sekolah karena itu membutuhkan mekanisme pengaduan yang dapat diakses siswa tanpa rasa takut. Anak juga perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat melapor ketika menerima kekerasan dari teman, tenaga pendidik, maupun pihak lain.

Edukasi Antikekerasan Sudah Dilakukan sejak MPLS

Polresta Malang Kota sebenarnya telah menjalankan sosialisasi pencegahan kekerasan sebelum kasus SMPN 18 mencuat. Pada masa pengenalan lingkungan sekolah Juli 2026, Unit PPA Satreskrim menggelar kegiatan di sejumlah SD dan SMP.

Materinya mencakup pencegahan bullying, kekerasan terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan kenakalan remaja. Sosialisasi tidak hanya diberikan kepada siswa baru, tetapi juga siswa kelas lain agar pesan pencegahan dipahami secara lebih luas.

Menurut Polresta Malang Kota, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membangun karakter positif sejak siswa memasuki lingkungan pendidikan.

Kasus SMPN 18 menunjukkan edukasi tetap membutuhkan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut. Sosialisasi akan lebih efektif apabila siswa memahami prosedur pelaporan, sekolah memiliki respons yang cepat, dan orang tua mengetahui tanda-tanda ketika anak mengalami tekanan.

Keamanan Sekolah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Penguatan pencegahan yang disampaikan Polresta Malang Kota kini menjadi bagian dari upaya membangun kembali rasa aman di lingkungan pendidikan. Kepolisian dapat menjalankan edukasi dan proses hukum, tetapi sekolah menjadi ruang utama tempat interaksi siswa berlangsung setiap hari.

Guru dan kepala sekolah memegang peran dalam memastikan disiplin tidak berubah menjadi tindakan kekerasan. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak berani menceritakan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman. Pemerintah daerah juga perlu memastikan mekanisme pengawasan dan pendampingan berjalan ketika laporan muncul.

Perkara SMPN 18 sendiri masih berada dalam proses penanganan. Karena itu, dugaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap perlu ditempatkan sesuai proses hukum dan tidak dianggap sebagai keputusan bersalah sebelum ada hasil resmi.

Perkembangan terbaru menunjukkan fokus penanganan kini bergerak dalam dua jalur sekaligus: mendalami perkara yang telah dilaporkan serta memperkuat pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali muncul di sekolah-sekolah Kota Malang.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *