Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 hingga November

10
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 hingga November

Share this article

Pemprov Jawa Timur kembali memberikan pembebasan denda serta keringanan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.

Example 468x60

MetroSurabaya mencatat pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 kembali berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November.

Program tersebut merupakan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor tahap kedua yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Example 300x600

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kebijakan tersebut pada akhir September.

Program diarahkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Berlaku Dua Bulan

Program berlangsung selama dua bulan penuh.

Pelaksanaannya dimulai 1 Oktober dan berakhir pada 30 November 2026.

Berdasarkan laporan ANTARA, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

Salah satu fasilitas utama adalah pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Pembebasan juga mencakup sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Kebijakan tersebut membantu pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pembebasan denda tidak selalu berarti seluruh pokok pajak ikut dihapus.

Pajak Progresif Juga Mendapat Keringanan

Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan terhadap pengenaan PKB progresif.

Pajak progresif biasanya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan berdasarkan ketentuan tertentu.

Kebijakan ini menjadi salah satu bagian program untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi.

Pemilik kendaraan sebaiknya tetap memeriksa detail tagihan sebelum melakukan pembayaran.

Jumlah yang harus dibayar dapat berbeda tergantung status kendaraan dan jenis fasilitas yang diperoleh.

Karena itu, informasi resmi dari Bapenda atau Samsat perlu menjadi rujukan utama.

Buruh Mendapat Pengurangan Tunggakan

Program tahap kedua juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya.

Pengurangan sebesar 20 persen diberikan kepada kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Kebijakan tersebut diarahkan kepada pekerja yang mengandalkan sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari.

Bagi kelompok tersebut, pengurangan tunggakan dapat membantu mengurangi beban pembayaran.

Namun, status profesi dan kesesuaian data tetap menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Pemilik kendaraan perlu memastikan identitas dan dokumen mendukung kategori keringanan yang diajukan.

Ojol dan Kelompok Rentan Ikut Menjadi Sasaran

Selain buruh, program juga menyasar kelompok masyarakat lain.

Kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi daring termasuk dalam kategori tertentu yang mendapatkan pembebasan tunggakan.

Kendaraan roda tiga juga masuk dalam sasaran program.

Kelompok masyarakat yang terdata dalam P3KE maupun DTSEN juga memperoleh perhatian.

Menurut laporan Bisnis.com, kebijakan tersebut diarahkan untuk meringankan masyarakat sekaligus memperbaiki administrasi kendaraan.

Bagi pengemudi transportasi daring, kendaraan merupakan alat kerja utama.

Karena itu, keringanan dapat membantu menjaga legalitas kendaraan tanpa menambah tekanan biaya yang terlalu besar.

Target Program Capai Ratusan Ribu Objek Pajak

Pemprov memproyeksikan kebijakan tahap kedua dapat dimanfaatkan sekitar 636.662 objek pajak.

Nilai pembebasan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,73 miliar.

Sementara potensi penerimaan dari pembayaran pajak diproyeksikan sekitar Rp272,20 miliar.

Sebagian besar sasaran berasal dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 610 ribu objek pajak.

Pengurangan tunggakan bagi buruh diproyeksikan menyasar sekitar 20.273 objek.

Sementara kendaraan transportasi daring diperkirakan mencapai sekitar 2.830 objek.

Angka tersebut masih berupa proyeksi pemerintah.

Realisasi baru dapat diketahui setelah periode program berakhir.

Tahap Pertama Sudah Digelar pada Agustus

Pemutihan Oktober-November bukan program pertama pada 2026.

Pemprov Jawa Timur sebelumnya menjalankan kebijakan serupa pada 1 hingga 31 Agustus.

Pada tahap pertama, sebanyak 461.521 objek pajak tercatat memanfaatkan program.

Nilai pembebasan mencapai sekitar Rp965,34 juta.

Penerimaan pajak dalam periode tersebut tercatat sekitar Rp214,31 miliar.

Data itu menunjukkan minat masyarakat cukup besar ketika tersedia insentif pembayaran.

Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono juga menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat.

Angkanya disebut naik dari sekitar 85 persen menjadi 87 persen.

Pemilik Kendaraan Perlu Cek Data

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program sebaiknya memeriksa status kendaraan lebih dulu.

Tunggakan pokok, denda, dan pajak progresif memiliki perlakuan berbeda.

Pemilik kendaraan juga perlu memastikan nama dan identitas sesuai dengan data administrasi.

Kelompok khusus seperti buruh atau pengemudi ojol mungkin memerlukan verifikasi tambahan.

Informasi resmi dapat diperoleh melalui Bapenda Jawa Timur maupun kantor Samsat.

Mengandalkan informasi dari media sosial tanpa pengecekan dapat menimbulkan salah pemahaman.

Kesempatan hingga Akhir November

Periode hingga 30 November memberi waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan.

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat dari sisi pembayaran.

Administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih tertib juga membantu pemerintah memperbarui basis data.

Bagi warga Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur, program menjadi kesempatan untuk memperbaiki status pajak sebelum kembali dikenai ketentuan normal.

Dengan memahami jenis fasilitas yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan keringanan secara lebih tepat.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *